Informasi Produk Hukum
| Tipe Dokumen | |
|---|---|
| Judul | PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS PEMBAHAS LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI MALANG TAHUN 2023 BIDANG EKONOMI DAN KEUANGAN |
| T.E.U. Badan | Kabupaten Malang |
| Nomor | 7 (188.4/7/KPTS/35.07.100/2024) |
| Tahun | 2024 |
| Kategori | Keputusan DPRD |
| Penetapan | Kabupaten Malang |
| Tanggal Penetapan | 28 Maret 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Maret 2024 |
| Status | Berlaku |
| Sumber | DPRD Kabupaten Malang |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Kepanjen |
| Tempat | Kabupaten Malang |
| Abstraksi |
DPRD Kabupaten Malang - Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun 2023 - Ekonomi - Keuangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun 2023 Bidang Ekonomi dan Keuangan No.7, 28 Maret 2024 : 6 HLM. Abstrak : Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang tentang Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun 2023 bidang Ekonomi dan Keuangan. Dasar Hukum peraturan ini adalah 1.) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 2.) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3.) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4.) Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 12 Tahuni 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; 5.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedụa atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6.) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7.) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamat Kepanjen Kabupaten Malang; 8.) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 9.) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 10.) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; 11.) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12.) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 13.) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 14.) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Normor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah; 15.) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Permerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 16.) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 17.) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerali Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 202 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Organisasi Perangkat Daerah; 18.) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah; 19.) Peraturan Dewan Perwalkilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. Isi Utama dari peraturan ini yaitu Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun 2023 Bidang Ekonomi dan Keuangan. Catatan :
|
| Unduh | Unduh Dokumen |



