Untuk melaksanakan ketntuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu menetapkan Keputusan DPRD Kab. Malang tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Malang 2025. Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1.) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentnag Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 2.) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3.) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4.) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Dacerah; 6.) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7.) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Tbukota Kabupaten Malang dari wilayah
Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten
Malang; 8.) Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Permerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah; 9.) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuaigan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 10.) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; 11.) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12.) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelalcsana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13.) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Pembentukan Produk Hukum Daerah,
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80O Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14.) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malarng Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah;
15.) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16.) Peraturan DPRD Kab. Malang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Malang. Isi Utama dari Peraturan ini adalah Rencana Kerja DPRD Kab. Malang Tahun 2025.
Informasi Produk Hukum
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
---|---|
Judul | Rencana Kerja DPRD Kabupaten Malang 2025 |
T.E.U. Badan | Kabupaten Malang |
Nomor | 22 () |
Tahun | 2024 |
Kategori | Keputusan DPRD |
singkatan | KPTS DPRD |
Penetapan | |
Tanggal Penetapan | Kepanjen |
Tanggal Pengundangan | |
Pengganti | |
Sumber | Setwan Kabupaten Malang |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | |
Tempat | |
Unduh | Lampiran Kosong |