Informasi Produk Hukum
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Judul | Rencana Kerja DPRD Kabupaten Malang 2025 |
| T.E.U. Badan | Kabupaten Malang |
| Nomor | 22 () |
| Tahun | 2024 |
| Kategori | Keputusan DPRD |
| Penetapan | |
| Tanggal Penetapan | Kepanjen |
| Tanggal Pengundangan | |
| Status | Berlaku |
| Sumber | Setwan Kabupaten Malang |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | |
| Tempat | |
| Abstraksi |
Untuk melaksanakan ketntuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, perlu menetapkan Keputusan DPRD Kab. Malang tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Malang 2025. Dasar Hukum peraturan ini adalah: 1.) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentnag Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 2.) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 3.) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4.) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan |
| Unduh | Lampiran Kosong |



