Informasi Produk Hukum
| Tipe Dokumen | |
|---|---|
| Judul | PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG TERHADAP PENYERTAAN MODAL DAERAH BERUPA TANAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTA KANJURUHAN |
| T.E.U. Badan | Kabupaten Malang |
| Nomor | 1 (188.4/1/KPTS.DPRD/35.07.100/2024) |
| Tahun | 2024 |
| Kategori | Keputusan DPRD |
| Penetapan | Kabupaten Malang |
| Tanggal Penetapan | 17 Januari 2024 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Januari 2024 |
| Status | Berlaku |
| Sumber | DPRD Kabupaten Malang |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | Kabupaten Malang |
| Tempat | Kabupaten Malang |
| Abstraksi |
DPRD Kabupaten Malang - Penyetaraan Modal Daerah - Tanah - Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan 2024 Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Malang tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Terhadap Penyertaan Modal Daerah Berupa Tanah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan 17 Januari 2024 No.1 : 4 HLM. Abstrak : Berdasarkan pasal 55 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaah Barang Milik Negara/Daerah dan berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Malang tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Terhadap Penyertaan Modal Daerah Berupa Tanah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan; 5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang; 7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 9) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; 10) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan; 11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; 13) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. SK DPRD ini Menyetujui Penyertaan Modal Daerah Berupa Tanah Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan. Catatan :
|
| Unduh | Unduh Dokumen |



