P A K I S A J I – Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan di Kantor Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji dengan tema “Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” Kabupaten Malang yang dihadiri oleh Ketua Komisi I Amarta Faza S.T., M.Sos. Kegiatan sosialisasi ini juga di hadiri oleh Badan Narkotika Nasional dan Pengadilan Agama.
Amarta Faza menyampaikan menjelaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab dalam menyusun regulasi daerah yang berpihak kepada masyarakat. Selain itu, disebutkan bahwa lembaga ini berperan aktif dalam memastikan anggaran daerah dialokasikan secara tepat guna serta menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah. Diskusi ini juga melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyampaikan informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan. Para peserta dijelaskan mengenai berbagai program rehabilitasi serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Selain itu, pihak Pengadilan Agama turut hadir untuk memberikan wawasan mengenai peran lembaga ini dalam menyelesaikan perkara hukum yang berkaitan dengan keluarga, seperti perceraian, warisan, serta perwalian anak. Disampaikan pula bahwa Pengadilan Agama memiliki fungsi mediasi yang bertujuan untuk memberikan solusi terbaik bagi pihak-pihak yang bersengketa. Dengan adanya FGD ini, diharapkan para peserta dapat memahami lebih baik tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta meningkatkan partisipasi mereka dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk berdiskusi dan bertukar pikiran mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan regulasi daerah, penegakan hukum, dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.



