K E P A N J E N - Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Malang diselengarakan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang pada (27/2). Sosialisasi ini dibuka oleh Plt. Kepala Bagian Persidangan dan Perundang – Undangan, Agus Pitono Aji, S. Kom., M. AP. Dalam acara sosialisasi ini turut menyampaikan materi tentang JDIH, Saza Azizah Anindyo S.Ikom., M.Ikom.
Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa JDIH menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk mengenal lebih dalam tentang peran legislatif dalam pemerintahan daerah serta pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan. Saza menyampaikan pula bahwa Kelingan Kumisku merupakan branding bagi JDIH DPRD Kabupaten Malang agar lebih dekat dan dikenal oleh masyarakat luas, termasuk mahasiswa dan para pelajar.

Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD Kabupaten Malang bertujuan untuk memperkenalkan sistem dokumentasi hukum yang dapat diakses secara digital, terutama bagi mahasiswa yang terlibat dalam dunia legislasi dan pemerintahan. Melalui JDIH, mahasiswa dapat mempelajari berbagai produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) dan keputusan DPRD, yang menjadi landasan kebijakan daerah. Dengan adanya sistem ini, akses terhadap informasi hukum menjadi lebih mudah dan transparan, sehingga mahasiswa dapat memahami proses legislasi serta peran DPRD dalam pembuatan kebijakan publik.
DPRD Kabupaten Malang sebagai pengelola JDIH berupaya memastikan sistem ini terus diperbarui agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh mahasiswa dan masyarakat luas. Dengan memahami dan memanfaatkan JDIH, mahasiswa dapat mengembangkan wawasan hukum serta meningkatkan keterampilan analisis regulasi yang berguna bagi karier mereka di bidang pemerintahan, hukum, atau akademisi.



