DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan agenda Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah Jawa Timur Kabupaten Malang pada Rabu (2/10) siang. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Malang yang dipimpin Ketua Sementara, Darmadi, S.Sos. Selain itu, perwakilan dari KPK RI dihadiri oleh Kepala Satgas III.2 KPK RI, Wahyudi; Jaksa Utama Pratama KPK RI, Agus Kurniawan; dan Analis TPK Madya KPK RI, Irawati. Sementara itu, kegiatan tersebut juga dihadiri Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang selaku Ketua TAPD, beserta Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota TAPD Kabupaten Malang dan Inspektur Kabupaten Malang.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki dua alat ukur dalam menilai kepatuhan pengelola negara pada pencegahan korupsi. Pertama, monitoring center for prevention (MCP), yaitu bagian dari pemberantasan korupsi untuk mencegah dan mengurangi korupsi di indonesia dengan berbagai intervensi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi; dan kedua, “Survei Penilaian Integritas (SPI), yaitu program untuk mendiagnosa awal resiko korupsi di kementerian/lembaga, pemerintah daerah. SPI merupakan sektor yang menunjukkan persepsi baik dari pihak internal maupun eksternal intansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi” ucapnya.
Sementara itu, Deputi Koordinasi Supervisi Direktorat III dalam paparannya menyampaikan pelbagai hal seperti jenis tindak pidana korupsi hingga strategi pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, beliau juga mensosialisasikan SE KPK No. 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD TA 2025 dan APBD Perubahan TA 2024; SE KPK No. 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian Laporan Harta Kekayaan dan pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan bagi Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota; serta SE KPK No. 921 Tahun 2024 Terkait maraknya penyalahgunaan nama Komisi Pemberantasan Korupsi yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana penipuan, dan atau pemerasan. (JDIH DPRD Kabupaten Malang) .



