Body

K E P A N J E N - DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Alayk Mubarok, M.H.I, dengan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi M.M. Adapun rancangan KUA dan PPAS dimaksud, akan menjadi salah satu dokumen perencanaan yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, Kebijakan pembiayaan daerah dan strategi yang ingin dicapai pada tahun 2026 Rancangan KUA dan PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026, yang memuat kebijakan umum dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2026.

Rancangan KUA dan PPAS tersebut merupakan dokumen perencanaan penting yang berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Di dalamnya memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi dasar penyusunan anggaran, arah kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pembangunan yang ditargetkan dapat dicapai di tahun anggaran mendatang.Penyusunan dokumen ini merujuk pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2026, yang berisi kebijakan umum serta prioritas pembangunan daerah. Melalui penyampaian ini, Pemerintah Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam menyusun anggaran yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pembangunan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang.

Melalui rapat paripurna ini, diharapkan agar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 ini dapat segera dibahas secara konstruktif antara Badan Anggaran Pemerintah Daerah, sesuai mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan, dan jadwal yang telah disepakati bersama. Sinergi dan kesepahaman antara legislatif dan Eksekutif akan menjadi salah satu kunci kredibel, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.