S U M B E R P U C U N G - Pajak daerah merupakan salah satu sumber penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Melalui pengelolaan yang optimal, pendapatan daerah dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Malang, H. Abdulloh Satar, S.E., M.M, menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari masyarakat kepada pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, retribusi daerh merupakan pungutan atas jasa atau layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Menurut Satar, penguatan pengelolaan pajak dan retribusi daerah sangat penting agar potensi pendapatan daerah dapat dimaksimalkan. "Optimalisasi pajak dan retribusi daerah perlu didukung dengan perencanaan penerimaan yang baik, penguatan sistem data perpajakan, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak,"ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pajak daerah harus dilakukan secara adil, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, sistem administrasi perpajakan perlu terus diperbaiki agar lebih sederhana dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi wajib pajak. Dengan pengelolaan pajak dan retribusi yang optimal, diharapkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Malang dapat semakin kuat sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.



