N G A N T A N G - Pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulaasi ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam menggerakkan ekonomi desa, memperluas akses pembiayaan, dan mengurangi ketimpangan ekonomi antara kota dan desa. kehadiran Permenkeu disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdulloh Aziz yang menilai kebijakan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil.
"Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga ekonomi. Ia adalah simbol persatuan dan kemandirian bangsa yang tumbuh dari semangat gotong royong,"ujar Aziz saat memberikan sosialisasi di Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang.
Selama ini, banyak koperasi desa dan kelurahan menghadapi hambatan besar dalam mengakses sumber pendanaan. Lembaga keuangan formal seperti bank masih menerapkan syarat agunan dan kelayakan kredit yang sulit dipenuhi oleh koperasi kecil di pedesaan. Akibatnya, kegiatan ekonomi masyarakat desa sering kali berjalan d bawah potensi maksimalnya. Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 hadir sebagai jawaban atas permasalahan klasik tersebut. Melalui regulasi ini, pemerintah memberikan mekanisme pinjaman berbunga rendah bahkan tanpa bunga kepada koperasi yang berbadan hukum dan memiliki laporan keuangan transparan. Dana pinjaman bersumber dari APBN, APBD, serta kerja sama dengan lemabga keuangan non-bank, yang diarahkan sepenuhnya untuk kegiatan produktif masyarakat desa.
Koperasi Merah Putih merupakan lembaga ekonomi kerakyatan berbasis desa atau kelurahan yang menonjolkan nilai kebersamaan, kepemilikan kolektif, dan gotong royong. Disebut "Merah Putih" karena koperasi ini diharapkan menjadi simbol persatuan ekonomi rakyat Indonesia sekaligus memperkuat jati diri nasional. Menurut Aziz, Koperasi Merah Puth bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga instrumen sosial untuk memperkuat solidaritas antar-warga desa. "Koperasi ini akan menjadi rumah besar ekonomi rakyat. Modalnya berasal dari anggota, keuntungannya kembali ke anggota, dan manfaatnya dirasakan bersama,ujarnya.
Regulasi yang menyentuh akar rumput pun juga telah diatur dalam Peraturan ini. Koperasi yang ingin mengakses pembiayaan diwajibkan memiliki badan hukum sah, sistem administrasi keuangan terbuka, serta kegiatan usaha produktif yang menyentuh kebutuhan masyarakat lokal. Proses pencairan dana dilakukan melalui sistem digitalisasi keuangan agar lebih transparan dan akuntabel. Setiap koperasi penerima dana diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat desa. Langkah ini bertujuan untuk menekan potensi penyalahgunaan dana serta memastikan bahwa dana publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Malang bertanggung jawab untuk memfaslitasi legalitas koperasi, menyediakan program pendampingan dan pelatihan, serta membuka akses terhadap Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDP-KUMKM). Program ini diyakini akan menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat jika nilai gotong royong tetap dijaga. Pada konteks ekonomi modern, gotong royong tidak hanya berarti bekerja bersama secara fisik, tetapi juga berbagi modal, risiko, dan hasil usaha secara adil. "Melalui regulasi ini, pemerintah tidak hanya memberikan modal, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan diri bagi masyarakat desa untuk menjadi pelaku utama pembangunan. Pemerintah optimis, dengan dukungan regulasi yang jelas, pengawasan yang ketat, dan semangat masyarakat, Koperasi Merah Putih akan menjadi nafas baru bagi ekonomi nasional,"tutupnya.



