P O N C O K U S U M O - Komisi I DPRD Kabupaten Malang melalui Imam Supi'i menekankan kembali pentingnya dokumen administrasi kependudukan sebagai pondasi tertib administrasi negara dan jaminan hak-hak dasar warga. Dalam paparannya, Imam Supi'i menjelaskan bahwa administrasi kependudukan (Adminduk) mencakup pendaftaran penduduk (seperti KTP dan KK) serta pencatatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, perceraian, hingga kematian). Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti identitas resmi, syarat mengakses layanan vital, dan dasar perencanaan pembangunan nasional.
"Tanpa dokumen kependudukan yang lengkap dan valid, masyarakat akan kesulitan mengakses hak dasarnya, dari pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial," tegas Imam.
Tertib administrasi kependudukan membantu untuk dapat mengakses hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sosial sehingga menjadi lebih mudah dijangkau. Selain itu, manfaat tertib administrasi dapat dirasakan oleh masyarakat untuk mengurangi hambatan birokrasi dan pungutan liar sehingga pelayanan publik lancar. Hal ini juga berkaitan pula dengan data pemilih yang bersifat akurat untuk meminimalisir kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) kelak.
Berkaitan dengan inovasi penting dari UU Nomor 24 Tahun 2013, yaitu KTP elektronik berlaku seumur hidup sehingga tidak perlu lagi melakukan perpanjangan. Selain itu, pencatatan di domisi mempermudah warga mengurus dokumen tanpa harus ke tempat begitu juga dengan pelaporan kematian yang bisa dilakukan berjenjang melalui RT/RW dalam rangka mempercepat validasi. Perubahan ini diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Imam mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya agar hak-hak sipil mereka terlindungi dengan baik.
Pemerintah juga mengupayakan agar layanan dapat dijangkau dengan mudah dengan meluncurkan layanan jemput bola ke desa-desa, sekolah, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan sehingga masyarakat yang jauh dari kantor Dukcapil tetap bisa mengurus dokumen. Selain itu, saluran pengaduan daring dibuka lebar sehingga keluhan bisa segera ditindaklanjuti. Peningkatan kualitas petugas juga menjadi perhatian serius. Dengan pelatihan rutin, diharapkan pelayanan menjadi lebih ramah, cepat, dan bebas pungli. Imam menegaskn bahwa pengawasan terus dilakukan agar masyarakat merasa nyaman dan percaya pada layanan pemerintah.
Meski inovasi terus dilakukan, tantangan seperti antrian panjang, keterbatasan blangko, dan perbedaan prosedur antar-daerah masih perlu diatasi. Imam menekankan bahwa keberhasilan sistem Adminduk tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat, contohnya mengurus dokumen tepat waktu, melaporkan perubahan data pribadi, memanfaatkan layanan jemput bola, dan melaporkan praktik pungli atau pelayanan buruk. Partisipasi aktif masyarakat akan membantu pemerintah memperbarui data secara real time sehingga pelayanan publik bisa semakin tepat sasaran. Masyarakat yang tertib administrasi juga akan lebih mudah mendapatkan berbagai manfaat seperti bantuan sosial, beasiswa pendidikan, dan akses permodalan usaha.
"Mari bersama wujudkan tertib administrasi kependudukan demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan kita semua. Satu data yang akurat berarti satu langkah lebih dekat menuju pelayanan publik yang adil, cepat, dan tanpa ribet," Tutup Imam Supi'i.