Body

Laporan ini disusun oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Malang sebagai bentuk pendampingan terhadap Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) dengan materi Pembangunan dan Pemberdayaan Pemuda Kabupaten Malang. Kegiatan kajian dilaksanakan pada 29 April 2025 di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Malang Nomor 43 Tahun 2022 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2025. Tujuan utama laporan adalah mendampingi proses kajian substansi raperda agar selaras dengan kebutuhan kepemudaan di Kabupaten Malang.

 

Kegiatan kajian dihadiri oleh seluruh Anggota Panitia Khusus Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Tim Raperda dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Bagian Hukum Kabupaten Malang, serta pihak Leading Sector terkait. Narasumber utama yang memberikan pemaparan adalah akademisi dari Universitas Raden Rahmat, yaitu Dr. M. Yusuf Azwar Anas, S.E., M.M. Kajian dilakukan tidak hanya untuk memahami muatan raperda, tetapi juga untuk menganalisis kelayakan substansi kebijakan agar di kemudian hari dapat diimplementasikan secara efektif.

 

Dalam pemaparannya, Dr. M. Yusuf Azwar Anas menekankan bahwa pembangunan pemuda merupakan tanggung jawab negara dan harus ditempatkan sebagai investasi jangka panjang. Ia memaparkan data BPS Tahun 2024, yang menunjukkan bahwa jumlah pemuda di Kabupaten Malang mencapai 596.056 jiwa, atau sekitar 22% dari total penduduk 2.703.175 jiwa. Proporsi pemuda yang besar ini menunjukkan bahwa arah kebijakan pemuda perlu dirancang secara terencana, terukur, dan berbasis kebutuhan riil lapangan. Raperda juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pendidikan, pelatihan, kemandirian, serta penguatan peran pemuda dalam pembangunan daerah.

 

Kajian menemukan sejumlah permasalahan, antara lain masih banyaknya kesalahan ketik, penggunaan istilah yang kurang tepat, serta redaksi kalimat yang terlalu panjang sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir. Selain itu, banyak ketentuan penting justru diserahkan untuk diatur dalam Peraturan Bupati, yang dinilai dapat memperlambat implementasi apabila regulasi turunan tidak segera diterbitkan. Ketidakkonsistenan batas usia pemuda dalam raperda juga menjadi sorotan karena tidak sepenuhnya sinkron dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang Kewirausahaan Pemuda.

 

Dalam aspek strategis, kajian merekomendasikan agar pemerintah daerah memperkuat pengaturan mengenai kewirausahaan pemuda melalui pelatihan berbasis kompetensi, inkubasi bisnis, akses permodalan, serta pendampingan usaha. Pemerintah daerah juga direkomendasikan untuk menyediakan pusat kegiatan pemuda di setiap kecamatan, lengkap dengan sarana olahraga, ruang pelatihan, fasilitas kewirausahaan, dan akses internet gratis. Mekanisme pembinaan dan pengawasan dalam raperda juga perlu diperjelas agar pelaksanaan kebijakan kepemudaan dapat berjalan efektif dan akuntabel.

 

Secara keseluruhan, laporan menyimpulkan bahwa Raperda Pembangunan dan Pemberdayaan Pemuda Kabupaten Malang masih memerlukan penyempurnaan dari sisi substansi maupun redaksional. Raperda dinilai masih terlalu normatif, kurang teknis, serta belum mengakomodasi isu-isu strategis seperti digitalisasi dan pengembangan industri kreatif. Laporan ini ditutup dengan penegasan bahwa perbaikan raperda menjadi penting agar kebijakan dapat memberi dampak nyata bagi pembangunan pemuda. Laporan ini ditandatangani oleh Muhammad Adam Bachtiar, S.H. pada tanggal 29 April 2025 di Kepanjen.