Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang menggelar kajian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Selasa, 29 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses legislasi daerah untuk memperkuat pendidikan karakter dan nilai kebangsaan di Kabupaten Malang, dengan melibatkan unsur DPRD, perangkat daerah, serta narasumber akademisi.Dalam pembahasan, narasumber menjelaskan bahwa secara hukum, administrasi kependudukan kini telah diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, keberadaan perda lama dinilai tidak lagi relevan dan berpotensi tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi. Pencabutan perda dilakukan sebagai langkah penataan hukum untuk menghindari kekosongan norma sekaligus memberikan dasar bagi penyusunan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di daerah. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik, efisiensi birokrasi, serta kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Malang.
Kajian tersebut membahas secara mendalam substansi naskah akademik dan materi muatan Raperda, dengan menghadirkan Dr. Suko Widodo sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menilai pendekatan Raperda masih bersifat nasionalis-sentris dan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial serta kekayaan budaya lokal Kabupaten Malang. Ia menekankan pentingnya memasukkan dimensi lokal agar Perda ini dapat lebih membumi dan diterima oleh masyarakat sebagai subjek aktif pendidikan Pancasila.
Sejumlah catatan kritis juga disampaikan terkait pasal-pasal dalam Raperda, antara lain perlunya klasifikasi yang jelas mengenai definisi masyarakat, pembedaan segmentasi sasaran pendidikan antara siswa, mahasiswa, ASN, tokoh agama, dan masyarakat umum, serta penjabaran konkret tentang peran serta masyarakat. Selain itu, pengaturan mekanisme penghargaan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir ganda dan tetap menjaga netralitas dari kepentingan politik praktis.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Malang menyampaikan bahwa masukan dari Pansus, narasumber, dan perangkat daerah akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sebelum disahkan. Kesbangpol dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyambut baik Raperda ini sebagai payung hukum yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, khususnya dalam penguatan karakter peserta didik serta penanganan persoalan kedisiplinan di lingkungan pendidikan.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Malang berharap Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat menjadi dasar hukum yang kuat, aplikatif, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah membangun karakter masyarakat yang pancasilais melalui pendekatan pendidikan yang komprehensif, meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan, serta memastikan nilai-nilai Pancasila tetap hidup dan relevan di tengah dinamika sosial masyarakat Kabupaten Malang



