Body

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang menggelar kajian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan. Kegiatan ini dilaksanakan pada 7 - 8 Oktober 2025 di Leedon Hotel and Suites Surabaya dan dihadiri oleh anggota Pansus DPRD Kabupaten Malang, perwakilan Perumda Tirta Kanjuruhan, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Malang, serta narasumber dari Universitas Merdeka Malang. Yakni  Dr. Itha Aning Wahyunie, ST., S.Pd., MAP selaku konsultan, Instruktur Metodologi, Asesor Kompetensi.

 

Kajian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Kabupaten Malang dalam memperkuat dasar hukum penyertaan modal daerah kepada Perumda Tirta Kanjuruhan. Tujuan utama dari pembahasan tersebut adalah untuk memastikan keberlanjutan pelayanan air bersih sebagai layanan dasar masyarakat sekaligus meningkatkan kinerja dan profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Air bersih dipandang sebagai hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

 

Dalam kajian tersebut, narasumber Dr. Itha Aning Wahyunie, ST., S.Pd., MAP memaparkan urgensi penyertaan modal daerah sebagai bentuk investasi sosial jangka panjang. Penyertaan modal dinilai penting untuk pengembangan infrastruktur, perluasan jaringan layanan air minum, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal sektor air minum. Hingga tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Malang telah merealisasikan penyertaan modal sebesar Rp203,18 miliar dari total komitmen Rp900 miliar.

 

Melalui penyusunan Raperda ini, mekanisme pelaksanaan dan pengawasan penyertaan modal akan diatur secara lebih terintegrasi dan akuntabel. Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui pelaporan berkala, audit independen, serta evaluasi kinerja berbasis indikator terukur. Dengan regulasi yang kuat dan tata kelola yang transparan, Perumda Tirta Kanjuruhan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.

 

Selain membahas aspek yuridis dan ekonomi, kajian ini juga menyoroti pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dalam pengelolaan Perumda Tirta Kanjuruhan. DPRD Kabupaten Malang menekankan bahwa penyertaan modal daerah harus diiringi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas penggunaan anggaran. Oleh karena itu, Raperda ini dirancang sebagai dasar hukum tunggal agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi dan untuk memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.

 

Dengan adanya Raperda Penyertaan Modal ini, diharapkan Perumda Tirta Kanjuruhan mampu meningkatkan kapasitas layanan, khususnya di wilayah pinggiran dan daerah yang masih minim akses air bersih. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan tingkat kehilangan air, meningkatkan efisiensi operasional, serta mendorong kemandirian keuangan BUMD. Pada akhirnya, penyertaan modal ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD dalam menjamin hak masyarakat atas air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan.