Body

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Malang yang dipimpin oleh Dr. Miskat, S.H., M.H. selaku Ketua Pansus, bersama Dr. Fatkhurohman, S.H., M.Hum, selaku narasumber, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris DPRD, Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Malang, serta staf Sekretariat DPRD, melaksanakan kegiatan kajian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada tanggal 29 April 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Gajayana Lantai I Kantor DPRD Kabupaten Malang. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan pelayanan publik yang dinamis.

Pelaksanaan kajian dilatarbelakangi oleh adanya perubahan kerangka hukum administrasi kependudukan di tingkat nasional yang semakin komprehensif, khususnya melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. Regulasi-regulasi tersebut telah mengatur secara rinci prosedur, standar pelayanan, hingga mekanisme teknis pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Kondisi ini menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 dinilai tidak lagi relevan serta berpotensi menimbulkan tumpang tindih norma hukum apabila tetap dipertahankan.

Dalam pembahasan, narasumber menekankan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi dualisme kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Pencabutan perda lama dipandang sebagai langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan birokrasi pelayanan administrasi kependudukan. Dengan regulasi yang lebih sederhana dan terintegrasi, masyarakat diharapkan memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif.

Proses kajian dilakukan melalui tahapan analisis akademik, diskusi lintas perangkat daerah, pemaparan materi oleh narasumber, serta penyampaian masukan dari peserta rapat. Setiap tahapan bertujuan untuk mengidentifikasi dampak hukum, administratif, dan sosial dari pencabutan perda, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan aspek efektivitas pelayanan publik. Pendekatan partisipatif ini juga menjadi bentuk transparansi dalam proses perumusan kebijakan daerah.

Setelah perda dicabut, pemerintah daerah direncanakan akan menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi kependudukan. Peraturan tersebut akan memuat ketentuan operasional, pembagian kewenangan antar instansi, optimalisasi sarana prasarana, serta penguatan pelayanan hingga tingkat kecamatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pelayanan terpadu. Langkah ini diharapkan mampu mendekatkan layanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi kerja aparatur.

Secara keseluruhan, kegiatan kajian Pansus ini mencerminkan komitmen DPRD Kabupaten Malang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan akuntabel. Melalui koordinasi yang baik antara legislatif, eksekutif, dan narasumber akademisi, kebijakan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kemudahan akses dokumen kependudukan, perlindungan hak sipil, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan.