K E P A N J E N - DPRD Kabupaten Malang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan Rapat koordinasi dengan Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Malang pada Rabu (6/11). Rapat tersebut dilaksanakan dengan agenda Evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2024 dan Penyusunan Program Pembetukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2025 bertempat di Ruang Rapat Narasinghamurti lantai 1 DPRD Kabupaten Malang. Rapat yang dipimpin oleh Fathur Rohman, S.Pd.I. beserta Anggota Bapemperda turut dihadiri oleh Tim Raperda di antaranya Bagian Hukum serta OPD terkait.
Sebagai informasi, Tahun 2024 telah dilaksanakan pembahasan 8 Raperda, sehingga Raperda yang belum dibahas pada tahun 2024 akan dimasukan dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tahun 2025. Diproyeksikan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tahun 2025 berjumlah 13 raperda dengan rincian 9 raperda yang berasal dari Bupati Malang dan 4 raperda yang berasal dr DPRD Kabupaten Malang. (W1N)