Informasi Produk Hukum
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
|---|---|
| Judul | Rekomendasi DPRD Kab. Malang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun 2023 |
| T.E.U. Badan | Kabupaten Malang |
| Nomor | 10 () |
| Tahun | 2024 |
| Kategori | Keputusan DPRD |
| Penetapan | |
| Tanggal Penetapan | Kepanjen |
| Tanggal Pengundangan | |
| Status | Berlaku |
| Sumber | Setwan Kabupaten Malang |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Lokasi | |
| Tempat | |
| Abstraksi |
Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Malang Tahun 2023 telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dan dilakukan pembahasan secara instensif sesuai mekanisme yang berlaku, selanjutnya hasil pembahasan tersebut berupa rekomendasi kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ke depan, rekomendasi sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf a, perlu dituangkan dan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Malang. Dasar hukum peraturan ini adalah 1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara; 5) Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 6) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan tentang Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 9) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 10) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 11) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang; 12) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 13) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; 14) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 15) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 16) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 18) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; 19) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 20) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026; 21) Peraturan DPRD Kab. Malang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Malang. Peraturan ini mengatur tentang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Malang Hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024. |
| Unduh | Unduh Dokumen |



