Sekretariat DPRD mempunyai tugas:
- Memberikan dukungan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD;
- Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya
Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:
- Pemberian dukungan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD;
- Penyelenggaraan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaraan dan pengawasan