Sekretariat DPRD mempunyai tugas:

  1. Memberikan dukungan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD;
  2. Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian dukungan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD;
  2. Penyelenggaraan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaraan dan pengawasan