Sekretariat DPRD Kabupaten Malang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD yang dipimpin Sekretaris DPRD serta berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas:

  1. Memberikan dukungan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD;
  2. Menyelenggarakan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaran dan pengawasan; dan
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya

Sekretariat DPRD menyelenggarakan fungsi:

  1. Pemberian dukungan administrasi kesekretariatan, perencanaan dan keuangan DPRD;
  2. Penyelenggaraan fungsi dukungan penyelenggaraan tugas dan fungsi DPRD bidang legislasi, penganggaraan dan pengawasan

Adapun Susunan Organisasi Sekretariat DPRD dapat dilihat pada link berikut ini.