Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mempunyai fungsi Pembentukan Perda, Anggaran, dan Pengawasan. Terdiri dari 50 Anggota Dewan, DPRD Kabupaten Malang mempunyai tugas dan wewenang di antaranya sebagai berikut;
- membentuk Perda bersama Bupati;
- membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati;
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- memilih Bupati dan Wakil Bupati atau Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- meminta laporan keterangan pertanggungjawabanBupatidalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan Fungsi, Tugas dan Wewenang, DPRD Kabupaten Malang memiliki Alat Kelengkapan Dewan sebagai berikut:
-
-
-
- Pimpinan
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah
- Badan Anggaran
- Badan Musyawarah
- Badan kehormatan
- Komisi
-
-