Body

Kepanjen – DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Malang Masa Jabatan Tahun 2024-2029 pada Rabu (9/10). Sebagai informasi, setelah adanya surat dari DPD maupun DPC Partai yang akan mengusulkan Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Malang, rapat paripurna tersebut dapat terlaksana.

Adapun Surat dari Ketua DPD Partai Golongan Karya Nomor: 376/DPD.II/P.GOLKAR/IX/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Usulan Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Malang dari Partai Golkar yang mengusulkan Sudarman, S.Pd. Disusul kemudian Surat dari Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Nomor: JR-12/09-0057/A/DPC-GERINDRA/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Keputusan Nama Pimpinan/Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Partai Gerakan Indonesia Raya yang mengusulkan Alayk Mubarok, M.H.I.; Selanjutnya, Surat dari Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 1399/IN/DPC-35.07/VIII/2024 tanggal 6 Oktober 2024 perihal Usulan Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Malang yang mengusulkan Darmadi, S.Sos. Dan terakhir Surat dari Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Nomor: 956/DPC-25.07/02/IX/2024 tanggal 7 Oktober 2024 perihal Usulan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Malang yang mengusulkan Ir. H. Kholiq, M.A.P.

Dengan demikian susunan Calon Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Malang adalah Darmadi, S.Sos. sebagai Ketua, Ir. H. Kholiq, M.A.P. sebagai Wakil Ketua I, Alayk Mubarok, M.H.I. sebagai Wakil Ketua II, dan Sudarman, S.Pd. sebagai Wakil Ketua III. Adapun proses berikutnya adalah menyampaikan Surat Keputusan DPRD tentang Penetapan Calon Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Masa Jabatan Tahun 2024-2029, beserta berkas lainnya akan diusulkan kepada Pj. Gubernur Jawa Timur melalui Plt. Bupati Malang.