Di awal masa jabatan DPRD, dibentuk Tim yang menyusun Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD. Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 5 (lima) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPRD. Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap tiap fraksi. Tata cara pelaksanaan tugas Badan Kehormatan diatur dengan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan.
Terkait dengan penyelesaian pelanggaran Kode Etik oleh Badan Kehormatan di DPRD akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan.
Dengan kata lain apabila ada anggota DPRD yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik DPRD, maka Badan Kehormatan menunggu adanya pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD baik dari Pimpinan DPRD, masyarakat.



