Abstraksi

DPRD Kabupaten Malang - Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan - Belanja Daerah Anggaran 2025 - Rancangan Perioritas - Flafon Anggaran Sementara - anggaran Pendapatan - Belanja Daerah 2025

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Malang tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Dan Rancangan Perioritas Dan Flafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 No.24, 15 Agustus 2024 : 4 HLM. 

Abstrak :  Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara APBD 2025 telah disampaikan dan dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga hasil pembahasan tersebut memerlukan persetujuan DPRD yang akan dituangkan dan ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Malang. Dasar Hukum dari Peraturan ini adalah 1.) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; 2.) Undang-undang Nomor 28 Talhun 1999 Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3.) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4.) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 5.) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6.) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentarng Hubungan Keuangan Antara Permerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 7.) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Malang dari wilayah Kota Malang ke wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang 8.) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah; 9.) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 10.) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; 11.) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 12.) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 13.) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 14.) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekrnis Pengelolaan Keuangan Daerah; 15.) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 terntang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah; 16.) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 17.) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang. Isi Utama Peraturan ini yaituPersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten malang Terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2025.

Catatan :

  • Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Malang tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Dan Rancangan Perioritas Dan Flafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2024
  • Lampiran file : 4 Halaman

Informasi Produk Hukum

Tipe Dokumen
Judul PERSETUJUAN DPRD KABUPATEN MALANG TERHADAP RANCANGAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DAN RANCANGAN PRIORITAS DAN PLAFON ANGGARAN SEMENTARA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH THN ANGGARAN 2025
T.E.U. Badan Kabupaten Malang
Nomor 24 (188.4/24/KPTS/35.07.100/2024)
Tahun 2024
Kategori Keputusan DPRD
singkatan
Penetapan Kabupaten Malang
Tanggal Penetapan 15 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan 15 Agustus 2024
Pengganti
Sumber DPRD Kabupaten Malang
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kepanjen
Tempat Kabupaten Malang
Unduh Lampiran Kosong