Body

karambaP A N J I-Petani Karamba Jaring Apung di Waduk Sutami menyampaikan Orasi damai terkait rencana pembangunan Pembangkit listrik Tenaga Surya Terapung di Waduk Karangkates di depan Gedung DPRD Kabupaten Malang (12/2). Aspirasi ini disampaikan oleh perwakilan nelayan dari Kecamatan Sumberpucung, Kalipare, Pagak, dan diterima langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Malang didampingi oleh Ketua Komisi dan Anggota DPRD Kabupaten Malang. Melalui pertemuan ini, terdapat beberapa tuntutan yang dibacakan oleh para anggota kelompok pembudidayaan, antara lain:

  1. Menolak penggusuran Karamba Jaring Apung.
  2. Pemetaan ulang PLTS yang tidak bersinggungan dengan Karamba Jaring Apung.
  3. Perlindungan hukum terhadap kelompok pembudidaya ikan.
  4. Memastikan hak dan kepentingan petani/pembudidaya ikan terlindungi.
  5. DPRD dapat memfasilitasi dialog antara petani ikan dan PLN Nusantara Power, Perum Jasa Tirta, dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi terbaik.
  6. DPRD dapat mengawal agar hak-hak petani ikan terlindungi, termasuk memberikan masukan terhadap rencana relokasi.
  7. Mendukung pengembangan ekonomi kecil berkelanjutan.
  8. Waduk Karangkates merupakan tempat utama bagi para petani ikan sehingga apabila PLTS dibangun, maka mata pencaharian 373 petani ikan akan hilang sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  9. Boleh membangun tapi tidak menggusur tempat masyarakat mencari ikan, para petani ikan menyarankan dan mengusulkan untuk mencari tempat disekitar yang tidak mengganggu para petani ikan di area Waduk Karangkates.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S. Sos menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan kelompok budidaya ikan akan dikoordinasikan lebih lanjut, Aspirasi akan dikawal langsung oleh DPRD Kabupaten Malang untuk selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat melalui rekomendasi surat ke Kementerian Dalam Negeri dan Presiden RI.

karamba